
Pertama-tama kita lihat dulu apa itu outsourcing menurut UU no. 03
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
1.
Pasal 64 : Perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
yang dibuat secara tertulis.
2.
Pasal 65 ayat 2a : dilakukan secara terpisah
dari kegiatan utama
3.
Pasal 65 ayat 2c : merupakan kegiatan penunjang
perusahaan secara keseluruhan
4.
Pasal 65 ayat 4 : Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pasal 66 ayat 1 : Pekerja/buruh dari perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi
Dari pasal-pasal itu jelas outsourcing / penyerahan pekerjaan
kepada pihak lain sudah diatur alias diperbolehkan oleh undang-undang.
Analoginya : TV di rumah kita rusak, butuh perbaikan, tapi karena
outsourcing/penyerahan pekerjaan kepada pihak lain tidak boleh, maka mau tidak
mau kalau kita mau perbaiki TV itu, kita harus merekrut seorang teknisi TV.
Kacau kan ?
Lebih lanjut Menakertrans dalam pernyataan Terkait Tuntutan Demo Pekerja/buruh soal Outsourcing tanggal 03 Oktober 2012 menegaskan : ada 5 jenis pekerjaan yang boleh di
outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan
pekerjaan penunjang penambangan,

Selamat berjuang buruh Indonesia.
No comments:
Post a Comment