Google Corat Coret Opini: Lagi-Lagi Demo Buruh
Photobucket Photobucket Photobucket

Lagi-Lagi Demo Buruh


Minggu ini Saya mendengar kabar adanya rencana demo buruh besar-besaran untuk menolak penggunaan outsourcing di perusahaan. Loh????? Kenapa loh? Karena memang aneh kedengarannya kalau yang namanya oursourcing di perusahaan dihapuskan alias dilarang apalagi diharamkan he.he……
Pertama-tama kita lihat dulu apa itu outsourcing menurut UU no. 03 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
1.     Pasal 64 : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
2.     Pasal 65 ayat 2a : dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
3.     Pasal 65 ayat 2c : merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
4.     Pasal 65 ayat 4 : Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.     Pasal 66 ayat 1 : Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi


Dari pasal-pasal itu jelas outsourcing / penyerahan pekerjaan kepada pihak lain sudah diatur alias diperbolehkan oleh undang-undang.
Analoginya : TV di rumah kita rusak, butuh perbaikan, tapi karena outsourcing/penyerahan pekerjaan kepada pihak lain tidak boleh, maka mau tidak mau kalau kita mau perbaiki TV itu, kita harus merekrut seorang teknisi TV. Kacau kan ?
Lebih lanjut Menakertrans dalam pernyataan Terkait Tuntutan Demo Pekerja/buruh soal Outsourcing tanggal 03 Oktober 2012 menegaskan : ada 5 jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan,

Jadi kesimpulannya: apa yang harusnya dituntut buruh dalam demo mereka? Penghapusan outsourcing? Kok kayaknya melenceng jauh; mungkin yang harus didemo adalah masalah pengawasan, pelaksanaan outsourcing dan yang pasti : UPAH, dimana sudah menjadi rahasia umum kalau pekerja outsourcing selalu mendapat upah lebih rendah, padahal di Pasal 65 ayat 4 di atas sudah jelas diatur. Saya yakin kalau pelaksanaan outsourcing sesuai dengan yang diamanatkan UU no 3 th. 2003 Ketenagakerjaan, tidak akan ada buruh yang keberatan.

Selamat berjuang buruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment